"Saat diperiksa tersangka diketahui sedang dalam pengaruh alkohol dan senjata tajam itu sudah dibawa tersangka saat peristiwa berlangsung," Katanya.
Usai pihak korban melaporkan ke polisi, tersangka dapat ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang dengan djerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” Tandas Alex.
Baca juga: Anggota Ormas Bacok Buruh Pabrik Gegara Uang Katering, Kini Meringkuk di Penjara
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )