Diketahui, majelis hakim PN Bandung mengagendakan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk hadir di persidangan.
Tapi kemudian Ridwan Kamil memutuskan tak datang dan diwakilkan pengacaranya, Muslim Jaya Butar Butar.
"Tadi sudah hadir pihak tergugat, tapi legalitas dari mereka masih ada yang kurang yaitu KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa (Ridwan Kamil) ke pengacara," kata pengacara Lisa, Markus Nababan di PN Bandung.
Baca juga: Lisa Mariana Kembali Full Make Up, Kehadiran Ridwan Kamil Dipertanyakan
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JABAR )