Berita Lampung

Supriyanto-Suriansyah Gugat Hasil PSU Pesawaran ke MK, Dalilkan Pelanggaran TSM

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT HASIL PSU - Supriyanto dan Suriansyah calon Bupati Pesawaran. Supriyanto-Suriansyah gugat hasil PSU Pesawaran ke MK, dalilkan pelanggaran TSM, Jumat (30/5/2025).

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Mereka mendalilkan adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pengacara pasangan tersebut, Anton Heri, mengatakan permohonan diajukan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025, yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius M Ali.

Tiga Dalil Pelanggaran TSM

Dalam permohonannya, tim hukum Supriyanto–Suriansyah menyebut pelaksanaan PSU 24 Mei lalu tidak mencerminkan asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Mereka membeberkan tiga bentuk dugaan pelanggaran:

1. Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Pasangan nomor urut 2 dituding memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik praktis, antara lain lewat distribusi alat mesin pertanian (alsintan) dan penggunaan dana reses wakil rakyat dalam kampanye terselubung.

2. Ketidaknetralan ASN
Tim kuasa hukum mengklaim ada arahan kepada aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, dan tokoh pemerintahan lokal agar mendukung pasangan Nanda–Antonius. Hal ini dinilai melanggar prinsip netralitas birokrasi dalam pemilu.

3. Politik Uang
Jelang hari pencoblosan, tim Supriyanto–Suriansyah menemukan adanya pembagian uang sebesar Rp50 ribu per pemilih di sejumlah kecamatan. Praktik ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk memengaruhi pilihan pemilih secara tidak sah.

"Ketiga pelanggaran ini kami anggap bersifat TSM, yang melibatkan struktur kekuasaan, dilakukan secara terorganisasi dan terjadi dalam skala luas," ujar Anton kepada awak media pada Jum'at, (30/5/2025).

Suara Anjlok, Ada Kejanggalan

Menurut data yang disampaikan tim pemohon, suara pasangan Supriyanto–Suriansyah anjlok hingga 34 persen dibandingkan hasil sebelumnya, sementara suara lawannya melonjak 30 persen.

Mereka menyebut lonjakan itu sebagai indikasi dampak langsung dari dugaan kecurangan dalam PSU.

"Jika praktik semacam ini dibiarkan, PSU justru menjadi legitimasi atas politik transaksional yang merusak masa depan demokrasi," kata Anton.

Ia menilai pemimpin hasil pemilu curang rawan mengorbankan kepentingan rakyat demi mengembalikan 'modal politik'.

Tiga Tuntutan di Mahkamah Konstitusi

Dalam petitum gugatan, tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah meminta Mahkamah Konstitusi untuk:

1. Membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.

2. Mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M. Ali dari Pilkada Pesawaran 2025.

3. Menetapkan Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dinilai bersih dari pelanggaran.

Seruan untuk Publik

Tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan prinsip keadilan pemilu demi menjaga marwah demokrasi.

Mereka juga menyerukan kepada publik dan media untuk mengawal proses persidangan di MK.

"Mahkamah telah berulang kali menyatakan bahwa pemilu yang diwarnai praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan harus dibatalkan," ucap Anton.

“Kami percaya MK akan berdiri tegak sebagai benteng terakhir konstitusi," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini