TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sempat ditolak Bawaslu Lampung lantaran syarat gugatan tak lengkap, paslon 01 di PSU Pilkada Pesawaran, Lampung, ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi, ada 3 tuntutan dalam petitum gugatan yang dilayangkan tim hukum paslon 01, Supriyanto–Suriansyah.
Langkah itu diambil karena paslon 01 menduga adanya pelanggaran dalam proses PSU yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pascarekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, kuasa hukum paslon 01 mengajukan tiga tuntutan ke MK.
Adapun tiga tuntutan dalam petitum gugatan di Mahkamah Konstitusi, tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah meminta MK untuk:
1. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
2. Mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M Ali dari Pilkada Pesawaran 2025.
3. Menetapkan Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dinilai bersih dari pelanggaran.
Ditanya perihal itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menjelaskan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari MK.
"Terkait gugatan ini, sebelumnya paslon 01 dalam PSU Pesawaran melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan TSM ke Bawaslu," kata Iskardo, Senin (2/6/2025).
Hanya saja, lanjutnya, setelah diverifikasi dan seterusnya syarat gugatan dinyatakan tidak lengkap.
"Kemudian kami juga mendapat kabar paslon 01 mengajukan gugatan PHPU di MK. Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu keputusan resmi dari MK dalam waktu dekat," ujarnya.
Terkait temuan sepanjang PSU, menurutnya semua laporan telah ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Apabila nanti temuan dan laporan itu diminta oleh MK, Bawaslu siap memberi keterangan seterang-terangnya," pungkas dia.
Baca juga: Terkait Gugatan Supriyanto–Suriansyah di PSU Pesawaran, Bawaslu Tunggu MK
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )