Berita Terkini Nasional
Dokter Kandungan Garut Terbukti Melecehkan Pasien Ibu Hamil, Divonis Penjara 5 Tahun
Bahkan perbuatan oknum dokter kandungan Garut melecehkan pasien wanita hamil disebut telah dilakukan berulang kali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat terbukti melecehkan pasien wanita hamil.
Bahkan perbuatan oknum dokter kandungan Garut melecehkan pasien wanita hamil disebut telah dilakukan berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.
Dilansir Tribunnews.com, majelis hakim menyatakan dokter kandungan M Syafril Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis. Atas perbuatan dokter kandungan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Selain itu, dokter kandungan M Syafril Firdaus diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban senilai Rp 106 juta lebih.
Pembacaan vonis dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien dan Eva Khoerizqiah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.
Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim juga memutuskan bahwa pria yang akrab disapa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.
Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.
"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Istri Terjerumus Open BO Berawal dari Suami Iseng Download MiChat, Akhirnya Ketagihan |
![]() |
---|
Terkuak Sosok Hacker Bjorka, Pemuda Yatim Piatu Tak Lulus Sekolah Belajar IT Otodidak |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Minta Maaf Atas Perilaku dan Ucapannya, Sebut Tidak Berniat Buruk |
![]() |
---|
Terkuak Cara Taufan Tetap Hidup Meski 3 Hari Terjebak di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Ambruk, Ternyata Para Santri Ikut Ngecor Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.