Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Negara Asing atau WNA China, Xin Li (31) yang diduga membawa kabur anak di bawah umur warga Lampung Barat saat ini masih dilakukan upaya detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Senin (2/6/2025).
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, Xin Li datang ke Lampung dengan menggunakan visa kunjungan.
"Jadi untuk pelanggaran yang diduga menyalahi peraturan keimigrasian maka dikenakan sanksi bisa deportasi," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, Selasa (2/6/2025).
Ia mengatakan, jika ditemukan oleh polisi terkait bukti pidana umum maka akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Pelanggaran UU keimigrasian dikenakan pasal 75 dimana pejabat imigrasi berwenang untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian.
Orang asing diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Jadi WNA tersebut tujuan ke sini mengunjungi pacarnya yang baru dikenal akhir tahun melalui medsos, berkomunikasi melalui medsos hingga janjian ke Bandar Lampung untuk bertemu," papar Washono.
Sementar itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya menerima laporan dari yang dibuat ibu korban dan tengah berupaya melakukan penyelidikan.
"Terkait WNA tersebut sementara itu didetensi oleh pihak imigrasi, sambil menunggu proses yang polisi lakukan," kata Kombes Pol Alfret.
Dikatakannya, pihaknya terkendala visum hingga pemeriksaan patologi klinis dan sebagainya.
Apakah benar terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur dan saat ini pihak terlapor sedang didetensi.
"Kami sudah minta visum ke rumah sakit dan Selasa baru selesai hasilnya, termasuk uji patologi klinisnya dan setelah itu didalami keterangan oleh beberapa pihak termasuk barang bukti yang ditemukan di TKP," kata Kombes Pol Alfret.
Korban dan WNA dari hasil pengakuan berpacaran dari September.
Korban dibiayai sang WNA untuk belajar bahasa asing.
"Jadi sebenernya mereka suka sama suka dan korban di bawah umur yakni 18 tahun, saat ini masih penyelidikan dan kami belum menemukan hasil visum yang diperiksa oleh ahli uji patologi klinis," tukas Kombes Pol Alfret.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)