Berita Lampung

Ribuan Pasutri di Lampung Ajukan Isbat Nikah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISBAT NIKAH - Askonsri (kanan), Hakim Tinggi sekaligus Humas PTA Bandar Lampung, saat ditemui di kantornya, Senin (4/8/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mencatat ribuan warga pasangan suami-istri di Lampung mengajukan permohonan isbat nikah setiap tahunnya. 

Berdasarkan data dari PTA Bandar Lampung, permohonan isbat nikah menunjukkan tren yang fluktuatif dari tahun ke tahun. 

Pada tahun 2020, tercatat 1.181 permohonan yang kemudian menurun menjadi 1.082 permohonan di tahun 2021. 

Jumlah permohonan mencapai puncaknya di tahun 2022 dengan 1.452 permohonan, sebelum kembali menurun di tahun 2023 menjadi 1.218 permohonan.

Pada tahun 2024 jumlahnya kembali naik menjadi 1.328 permohonan. 

Sementara, hingga akhir Juni 2025, PTA Bandar Lampung mencatat jumlah permohonan isbat nikah sebanyak 959 permohonan.

Askonsri, Hakim Tinggi sekaligus Humas PTA Bandar Lampung, menjelaskan bahwa isbat nikah diajukan untuk keperluan pengakuan negara, seperti administrasi kependudukan. 

Menurutnya, alasan paling banyak yang mendasari pengajuan isbat nikah adalah karena pernikahan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Alasan pengajuan Isbat nikah karena beberapa hal seperti karena urusan administrasi, bencana, buku nikah hilang, dan yang paling banyak karena tidak tercatat KUA," jelas dia saat ditemui di kantornya, Senin (4/8/2025).

Untuk mengajukan permohonan isbat nikah, Askonisri menyebutkan beberapa persyaratan. 

"Pertama, harus minta surat keterangan di KUA bahwa benar mereka suami-istri tapi belum tercatat oleh negara," ujarnya. 

Jika alasan pengajuannya adalah buku nikah hilang atau rusak karena bencana, maka harus ada surat keterangan dari kepolisian atau pihak berwenang. 

Selama proses persidangan, hakim akan mendalami bukti-bukti pernikahan. 

"Ketika sidang di pengadilan agama, hakim akan mendalami bukti pernikahan mereka, bisa dengan menghadirkan saksi saat mereka menikah (siri), atau menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," katanya.

Askonsri juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus permohonan isbat nikah. 

"Ketika memutuskan isbat nikah tidak hati-hati, maka dampaknya akan panjang, seperti perselisihan suami-istri, atau bahkan bisa berdampak ke pembagian harta waris," tegasnya. 

Sebelum diproses, permohonan isbat nikah akan diumumkan 14 hari sebelum sidang melalui media elektronik atau website resmi masing-masing PA. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini