Korban Berjatuhan Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pembobolan yang dilakukan RS berasal dari berbagai latar belakang.
Sebagian besar adalah nasabah individu dengan tabungan dan pinjaman aktif. Dari 27 rekening yang dibobol, jumlah dana yang digelapkan bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah mempertanyakan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung cair.
Setelah ditelusuri, ternyata dana pinjaman sudah dicairkan RS, namun tidak pernah diserahkan ke pemiliknya.
“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik. Kini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
(Tribunlampung.co.id/Kompas.com)