Berita Terkini Artis

Lisa Mariana Tampil Serba Hitam di Persidangan, Pakai Aksesori Tolak Bala

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK BALA - Selebgram Lisa Mariana kembali menarik perhatian publik saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025). Ia mengenakan baju serba hitam dengan asesoris peniti jumbo. (Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandung - Selebgram Lisa Mariana menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dengan penampilan serba hitam, Rabu (4/6/2025).

Dalam sidang kali ini, Lisa Mariana didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk menjalani agenda mediasi.

Lisa Mariana mencuri perhatian karena mengenakan busana serba hitam dan ditambah peniti berukuran jumbo yang terpasang di lengan sebelah kirinya.

“Enggak biasa saja, kan kemarin sudah pink, hijau. Nih sekarang ada peniti besar, tolak bala,” ungkapnya sambil tersenyum.

Sekitar pukul 10.00 WIB, kubu Lisa Mariana dan pihak Ridwan Kamil yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, memasuki ruang mediasi.

 Lisa Mariana juga tampak lebih segar dan tenang ketika mengikuti jalannya mediasi.

“Seperti biasa, saya merasa siap. Setelah menjalani operasi, kondisi tubuh saya jauh lebih fit dan terasa lebih ringan,” ungkap Lisa saat ditanya mengenai kesiapan dirinya.

Sementara itu, Ridwan Kamil tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Hasil sidang mediasi antara penggugat Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil deadlock alias tidak menemukan kesepakatan.

Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2016, mediasi haruslah dihadiri oleh prinsipal langsung.

"Jika tak hadir, maka di pasal 7 berarti dianggap tak ada itikad baik. Alasan kuasa hukum tergugat kan, Ridwan Kamil tak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya, karena sibuk kerja. Kami tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa?" kata Markus sambil disambut tertawa sinis Lisa.

Ia menilai Ridwan Kamil sudah bukan pejabat publik dan sudah menjadi sipil.

Serta surat yang telah diberikan tim kuasa hukumnya itu surat resmi pribadi dari Ridwan Kamil dengan alasan bekerja yang tak bisa disebutkan.

"Dalam Perma kan jelas, kalau prinsipal tak hadir alasannya apa, pekerjaannya jelas tugas negara atau memang sakit. Tapi, ternyata tak ada pula surat sakitnya," katanya.

Markus menegaskan resume mereka, bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil jangan menghambat proses hukum di keperdataan, dan itu akhirnya disetujui majelis hakim bahwa mediasi tak akan berjalan lancar karena tergugat tak hadir.

Halaman
12

Berita Terkini