Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pria asal Jabung, Lampung Timur menganiaya korbannya pakai balok kayu hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Pelaku inisal RP (20) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Sementara korban, KA (24) warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan, peristiwa penganiayaan berawal pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB, saat keduanya sedang berkendara menggunakan sepeda motor.
Saat itu, ujar Boyoh, terjadi perselisihan antara korban yang sedang mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan temannya, dengan pelaku RP dan temannya menggunakan motor CRF.
"Dari perselisihan tersebut, RP turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke korban hingga tak sadarkan diri," ujarnya, Senin (9/6/2025).
Pasca kejadian, lanjutnya, korban langsung dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru, sementara RP dan temannya sempat melarikan diri.
Korban sempat koma dan dirujuk di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Setelah menerima perawatan medis selama satu hari di rumah sakit, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Diketahui, korban tewas dengan luka lebam pada kepala bagian depan.
Dari kejadian itu, kata Boyoh, polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB Polisi menerima penyerahan tersangka dari pihak keluarga.
Dari penyerahan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu helai kaos pendek warna putih dan celana Levis panjang.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)