TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - 5 orang teknisi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tidak terbukti mancuri data jet tempur proyek kerja sama RI-Korsel dengan nama KF-X/IF-X. Sehingga Kejaksaan Korsel memutus tidak meneruskan kasus ke tahap peradilan.
Kini, 5 orang teknisi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di Korea Selatan telah telah direpatriasi ke Tanah Air pada 4 Juni 2025.
“Pada 4 Juni 2025, telah dilakukan repatriasi dari Korea Selatan ke Indonesia 5 (lima) Teknisi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pengambilan data sensitif,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Sebelum dipulangkan ke tanah air, 5 teknisi tersebut harus lebih dulu menjalani proses investigasi oleh kepolisian dan kejaksaan Korea Selatan.
Kemlu RI lewat KBRI Seoul sejak awal juga sudah memberi pendampingan kekonsuleran di setiap tahapan hukum.
Kemudian pada tanggal 29 Mei 2025 Kejaksaan Korsel menggugurkan tuduhan pencurian data proyek jet tempur yang disangkakan kepada 5 teknisi WNI tersebut.
Kejaksaan Korsel menyatakan tidak mendapati adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundang-undangan Negeri Ginseng.
Sehingga, Kejaksaan Korsel memutus tidak meneruskan kasus ke tahap peradilan.
“Kejaksaan tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundangan terkait dan untuk itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ke tahap peradilan,” kata Judha.
Adapun saat ini 5 teknisi PT DI tersebut sudah berada di Indonesia dalam keadaan baik dan sehat, serta sudah berkumpul kembali dengan keluarga masing-masing.
“Setibanya di Indonesia pada Rabu 4 Juni 2025 lalu, Kemlu dan perwakilan PT DI telah menjemput para engineer di bandara untuk mengantarkan mereka pulang sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing dan merayakan Idul Adha,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)