"Saya enggak tahu venue-nya di mana."
"Karena kita kan hanya memberikan rekomendasi nikah di luar Kebayoran Lama," tuturnya.
Ahmad Chalabi lantas membeberkan syarat pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Ahmad, untuk WNA salah satu syaratnya harus ada izin dari kedutaan.
"Kalau aturan kita nikah orang campuran yang satu WNI, satu WNA," jelas Ahmad Chalabi.
"Dari RT, RW, pengantar nikah terus akta kelahiran, ijazah, surat rekomendasi dari kita."
"Kalau yang pihak wanita yaitu bekas-berkas salah satunya izin kedutaan."
"Kalau dia mualaf, harus ada surat mualafnya terus ada KTP, paspor atau visa," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com