Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana, Pemprov Lampung telah menganggarkan senilai Rp 118,7 miliar untuk kebutuhan membayar gaji ke 13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 ASN.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, jika gaji ke-13 tersebut diberikan kepada sebanyak 12.830 ASN dan 6.290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan yang bersumber dari APBD," kata Gubernur Mirza, Rabu (11/6/2025).
Selain itu pembayaran gaji ke-13 juga berdasarkan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025.
Hal itu bertujuan mendorong percepatan pembentukan regulasi teknis di tingkat daerah.
Atas hal tersebut, Murza menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN sekaligus strategi untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
"Kami berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak-anak," kata dia.
"Pendidikan adalah investasi masa depan, dan kami ingin memastikan seluruh anak di Lampung memiliki akses yang layak untuk belajar dan berkembang," ujarnya.
Sementara itu untuk pencairan Gaji ke-13 dilakukan melalui tahapan verifikasi oleh masing-masing perangkat daerah.
Setelah itu, usulan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dilakukan verifikasi lanjutan sebelum dana ditransfer langsung ke rekening ASN penerima.
"Sehingga kecepatan pencairan sangat bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melakukan verifikasi dan pengajuan data ASN penerima," katanya.
Dengan langkah ini, Pemprov Lampung berharap dapat mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus memperkuat pondasi pembangunan sumber daya manusia di daerah.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)