"Aturan mediasi itu adalah mendamaikan para pihak. Menjembatani para pihak supaya membahas permasalahan tersebut secara baik, itu adalah fungsi mediasi di mana dalam mediasi itu akan ada namanya hakim mediator," tukasnya.
"Kalau memang ada hal-hal yang bisa dibicarakan, dibicarakan. Kalau misalnya tidak ada titik temu, ya proses hukum berlanjut tapi ada syarat. Itu masih mungkin (berdamai)," tegas Fahmi.
Namun, Fahmi enggan menanggapi jika pihak Reza Gladys menginginkan adanya negosiasi.
"Itu saya tidak bisa menanggapi," tuturnya.
Fahmi sendiri merespons positif, keputusan hakim akan melanjutkan sidang wanprestasi ini ke tahap mediasi.
"Jadi habis ini mungkin saya akan mencari untuk bertemu dengan mediatornya, mengatur jadwal supaya minimal minggu depan ada pertemuan untuk membahas kelanjutan proses hukum ini seperti apa," bebernya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )