Berita Lampung

Sunat Insentif Rp 2,8 Miliar, 2 Eks Pejabat Pol PP Lampung Selatan Divonis 7 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS BERSALAH - Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, Kamis (12/6/2025). Tiga mantan pejabat Satpol PP Lampung Selatan dijatuhi vonis dalam perkara korupsi insentif.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga mantan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan dijatuhi vonis berbeda dalam sidang korupsi insentif tahun anggaran 2021-2022. 

Ketiganya yakni mantan Kabid Trantibum Mahyuddin, mantan Kasubbag Keuangan Agusmiar Lispawandi, dan Intan Melicadona selaku mantan bendahara.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 16.57 WIB, majelis hakim menjatuhkan vonis sama untuk terdakwa Mahyuddin dan Agusmiar Lispawandi, yakni tujuh tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta. 

Sementara terdakwa Intan Melicadona dihukum pidana penjara lima tahun enam bulan serta denda Rp 300 juta.

Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang nilainya bervariasi. 

Mahyuddin harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,252 miliar, Agusmiar Rp 282 juta, dan Intan Rp 60 juta. 

Apabila uang pengganti tidak dibayar, Mahyuddin dan Agusmiar harus menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun. 

Sementara Intan dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Kasus korupsi insentif anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.824.911.140. 

Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024.

Ketiganya menggunakan modus memindahkan insentif atau honor personel piket dan unit ke rekening penampung dan lainnya yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebelumnya, sejumlah personel Satpol PP Lampung Selatan mengeluhkan adanya pemotongan uang insentif. 

Honor tersebut diduga disunat oleh seorang Kabid di Satpol PP. Terdapat 15 personel yang diduga dipotong insentifnya.

Kasus ini terkuak setelah beredarnya rekaman suara percakapan antara seorang personel dengan seseorang yang diduga Kabid Trantibum Satpol PP Lampung Selatan Mahyuddin. 

Percakapan itu membahas tentang pemotongan insentif sebesar Rp 200 ribu.

Halaman
12

Berita Terkini