Selanjutnya, terdakwa Mahyuddin divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Mahyuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.252.542.500.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebagai informasi, korupsi insentif/honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024 silam
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )