Berita Lampung

PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Titik Perlintasan Liar hingga Juni 2025

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUTUP PERLINTASAN LIAR - Petugas KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban dengan menutup jalur perlintasan liar, Jumat (13/6/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PT KAI (Kereta Api Indonesia) Persero Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 19 perlintasan liar sampai dengan Juni 2025.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya telah menutup 19 perlintasan liar.

"Kami berkomitmen dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup sebanyak 19 perlintasan liar sepanjang periode Januari hingga Juni 2025," kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Jumat (13/6/2025). 

Dikatakannya, perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga.

“Kami melakukan penutupan perlintasan liar tersebut merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” ujarnya.

Diteruskannya, dilakukan penutupan perlintasan liar karena menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan dan korban jiwa pada titik tersebut.

Tercatat hingga Juni 2025 ada sebanyak 14 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. 

Dengan menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, 4 orang luka berat dan 7 orang luka ringan. 

Kemudian periode yang sama juga terjadi sebanyak 9 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. 

Ia mengatakan, pada tahun lalu 2024, Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. 

Dengan menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang, 24 orang luka berat dan 3 orang luka ringan. 

Kemudian juga terjadi sebanyak 14 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi 3 luka berat dan 9 meninggal.

"Kami sebelum menutup perlintasan liar tersebut kami telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi," kata Zaki. 

Pihaknya juga telah melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan. 

"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," kata Zaki. 

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. 

Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus.

Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya. 

"Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat kembali perlintasan secara ilegal," kata Zaki. 

Jalur ilegal tersebut yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas. 

PT KAI Divre IV Tanjungkarang terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

Berikut 19 titik perlintasan liar yang ditutup:

1. KM 314 + 5/6 Petak Jalan Tanjung Rambang – Prabumulih Baru (X5), Kabupaten Prabumulih
2. KM 14 + 3/4 Petak Jalan Tanjungkarang – Labuan Ratu, Kota Bandar Lampung
3. KM 14 + 4/5 Petak Jalan Tanjungkarang – Labuan Ratu, Kota Bandar Lampung
4. KM 99 + 0/1 Petak Jalan Kotabumi – Cempaka, Kabupaten Lampung Utara
5. KM 5 + 040 Petak Jalan Sukamenanti – Tarahan, Kota Bandar Lampung
6. KM 2 + 9/0 Petak Jalan Sukamenanti – Tarahan, Kota Bandar Lampung
7. KM 192 + 8/9 Petak Jalan Way Pisang – Martapura, Kabupaten OKU Timur
8. KM 269 + 4/5 Petak Jalan Peninjawan – Talang Baru, Kabupaten OKU
9. KM 99 + 9 Petak Jalan Kotabumi – Cempaka, Kabupaten Lampung Utara
10. KM 247 + 8/9 Petak Jalan Kepayang – Blimbing Air Kaka, Kabupaten OKU
11. KM 220 + 4/5 Petak Jalan Spancar – Kemelak, Kabupaten OKU
12. KM 218 + 4/5 Petak Jalan Gilas – Spancar, Kabupaten OKU
13. KM 70 + 691 Petak Jalan Emplasemen – Sulusuban, Kabupaten Lampung Tengah
14. KM 294 + 2/5 Petak Jalan Pasar Gunung – Air Asam, Kabupaten Muara Enim
15. KM 297 + 5/6 Petak Jalan Air Asam – Sukamerindu, Kabupaten Muara Enim
16. KM 5 + 612 Petak Jalan Tarahan – Sukamenanti, Kota Bandar Lampung
17. KM 98 + 8/9 Petak Jalan Kotabumi – Cempaka, Kabupaten Lampung Utara
18. KM 263 + 809 Petak Jalan Lubuk Rukam – Peninjawan, Kabupaten OKU
19. KM 194 + 3/4 Petak Jalan Way Pisang (Wapi) – Martapura (Mp), Kabupaten OKU Timur

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini