Polres Lampung Utara

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung Ringkus Dua Pengedar Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RINGKUS PENGEDAR SABU - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus dua pengedar sabu di wilayah hukumnya.

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus dua pengedar sabu. 

"Pelaku berinisial APY (25) warga Abrati Kotabumi Ilir dan E (34) warga Sutan Demak Kuaso Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara," beber Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Jumat (13/6/2025).

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. 

"Pertama, Kamis pukul 13.30 WIb kita mengamankan tersangka APY di Jalan Kampung  Baru Kotabumi Tengah," tuturnya.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 7 paket sabu," ujar AKP A. Mardiansyah, Jumat (13/6/25). 

Lanjut Kasat Narkoba, pengungkapan tidak berhenti disitu, sekira pukul 22.00 WIB, tim kembali mengamankan tersangka E saat berada di sebuah rumah yang berada di Gang Lada Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan. 

"Dari tangan pelaku E, kita berhasil mengamkan barang bukti sebanyak 22 paket sabu siap edar," jelasnya. 

Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. 

"Terhadap kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.

(TRIBUN LAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini