Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Anton Heri, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah, menyatakan keyakinannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PSU Pilkada Pesawaran.
“Kami sangat optimistis. Pokok permohonan sudah kami sampaikan secara komprehensif dalam persidangan,” ujar Anton kepada wartawan seusai sidang pendahuluan di Gedung MK, Selasa, 17 Juni 2025.
Anton merinci tiga poin utama dalam permohonan yang diajukan pihaknya.
Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan sumber daya negara.
Kedua, pelibatan aktif aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memenangkan pasangan tertentu.
Ketiga, praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Untuk ketiga poin tersebut, kami telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang relevan kepada majelis hakim konstitusi,” ungkap Anton.
Pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil serta menjamin kemurnian hak pilih warga Pesawaran.
“Kami percaya MK akan mengedepankan prinsip keadilan demi menjaga integritas demokrasi di daerah,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)