Menurutnya, persoalan ini sudah dijelaskan kepada Fauzi Ahmad saat audiensi pada 7 Oktober 2024.
Namun, surat klarifikasi atau balasan atas permintaan gelar perkara tidak dikirim karena dianggap sudah diselesaikan secara lisan.
“Tanggal 7 Oktober itu sudah clear and clean, karena pelapor sudah duduk bersama kami. Sesuai petunjuk teknis, itu dianggap selesai,” tambahnya.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dan didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung, yakni Fitri Yanti (unsur masyarakat), Ahmad Zamroni (unsur KPU), dan Ahmad Qohar (unsur Bawaslu).
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)