Berita Lampung

Disdikbud Lampung Diskualifikasi Calon Siswa Palsukan Data SPMB 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKUALIFIKASI - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengaku pihaknya telah mendiskualifikasi calon siswa yang memalsukan data SPMB, Kamis (19/6/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memastikan proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri tahun ajaran 2025/2026 berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. 

Menurut Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico, SPMB yang saat ini telah dilaksanakan berjalan sesuai pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku. 

Diketahui, SPMB tingkat SMA/SMK di Lampung menuai keluhan. 

Sejumlah orangtua siswa menganggap sistem seleksi tak hanya membingungkan, tapi juga tak adil.

Dalam SPMB 2025 ini, terdapat empat jalur seleksi yang diterapkan: jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua. 

Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak konsisten dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Salah satu yang paling disorot ialah jalur domisili. Jalur ini lebih memprioritaskan peserta didik dengan nilai rapor tinggi. 

Beberapa orangtua mengaku anaknya tidak diterima meski jarak rumahnya sangat dekat dengan sekolah. 

Sistem pemeringkatan berbasis nilai di jalur domisili memunculkan pertanyaan. Warga menilai aturan itu telah dicampuradukkan dengan ketentuan di jalur prestasi. 

Di sisi lain, peserta yang masuk jalur prestasi justru bisa gagal karena kalah skor tes akademik, meski nilai rapornya tinggi. 

Namun saat berpindah ke jalur domisili, nilai rapor mereka kembali mendongkrak posisi, menyalip peserta yang berdomisili lebih dekat.

Menanggapi keluhan ini, Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico meminta masyarakat waspada dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya. 

Menurutnya, pelaksanaan SPMB saat ini berjalan sesuai juklak dan juknis yang berlaku. 

Dia menegaskan, SPMB merupakan sistem baru yang secara resmi menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Perubahan ini didasarkan pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK, yang diterbitkan pada 21 April 2025. 

Perubahan nomenklatur dan landasan hukum ini menunjukkan adanya upaya formalisasi dan penguatan kerangka kerja untuk proses penerimaan siswa baru di tingkat provinsi. 

"Kami pastikan bahwa seluruh tahapan SPMB SMA tahun ini telah dilaksanakan berdasarkan dan juklak dan juknis yang telah ditetapkan. Semua proses, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dapat diakses dan diawasi oleh publik," ujar Thomas, Kamis (19/6/2025).

Penegasan ini disampaikan Thomas untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas proses yang berjalan.

Dia pun menyebut Disdikbud Lampung telah menunjukkan ketegasan dengan mengidentifikasi dan mendiskualifikasi calon siswa yang terbukti melakukan kecurangan data dalam SPMB 2025.

Menurutnya, tindakan proaktif dan tegas ini berfungsi sebagai mekanisme penting untuk membangun dan memulihkan kepercayaan publik. 

"Dinas Pendidikan tidak hanya berbicara tentang integritas, tetapi juga secara aktif menegakkannya, memberikan bukti nyata konsekuensi bagi pelanggaran, dan dengan demikian secara langsung menanggapi narasi yang tidak benar dengan tindakan yang dapat diverifikasi," ucap Thomas.

"Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang dan meyakinkan masyarakat tentang keadilan proses penerimaan," tambahnya.

Thomas melanjutkan, pergeseran dari terminologi PPDB ke SPMB yang diresmikan melalui keputusan gubernur bukan sekadar perubahan nama. Di mana, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/289/V.01/HK menegaskan bahwa SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa proses pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun, menjamin aksesibilitas bagi semua calon murid tanpa hambatan finansial.

"Ini merupakan upaya yang lebih mendalam dan formal dari pemerintah provinsi untuk meningkatkan integritas, keadilan, dan konsistensi dalam proses penerimaan siswa," kata dia.

Dengan landasan hukum yang lebih tinggi dan eksplisit, lanjut Thomas, maka kerangka kerja SPMB menjadi lebih kuat dan dapat ditegakkan secara lebih baik.

"Perubahan ini dapat dipahami sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem yang lebih kokoh dan akuntabel, terutama mengingat adanya dugaan-dugaan ketidakberesan di masa lalu yang sempat memicu protes dan intervensi dari berbagai pihak," papar Thomas.

"Sistem yang baru ini dirancang untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan akuntabilitas yang lebih kuat, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap proses penerimaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Thomas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan hoaks yang beredar terkait tuduhan kecurangan dalam proses SPMB.

Menurut dia, disinformasi yang beredar tanpa kejelasan dapat berdampak pada kekhawatiran yang meresahkan publik. 

Dia pun mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru memercayai informasi yang tidak diverifikasi, terutama terkait tuduhan yang tidak berdasar.

Hal ini menekankan pentingnya sumber informasi yang valid dan tepercaya dalam menghadapi gelombang informasi yang tidak akurat.

"Narasi mengenai hoaks tentang kecurangan dalam penerimaan siswa baru kemungkinan besar bukan sepenuhnya tanpa dasar, melainkan merupakan manifestasi dari ketidakpercayaan publik yang mendalam, yang mungkin berakar pada pengalaman masa lalu atau kekhawatiran umum tentang integritas proses publik yang berisiko tinggi," kata Thomas lagi.

Oleh karena itu, kata dia, untuk membangun kembali kepercayaan tidak cukup dengan sekadar menyangkal keberadaan hoaks.

"Tindakan proaktif yang kami ambil, seperti diskualifikasi data curang dan pengawasan berlapis yang melibatkan Ombudsman, akan jauh lebih efektif, karena secara langsung mengatasi akar penyebab ketidakpercayaan dengan menunjukkan tindakan konkret terhadap praktik kecurangan," pungkasnya.

Evaluasi SPMB

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri mendesak Disdikbud Lampung untuk segera mengevaluasi SPMB secara menyeluruh.

Ia menilai sistem yang sekarang telah menyimpang dari aturan teknis yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan.

“{Jalur domisili tidak seharusnya mempertimbangkan nilai rapor sebagai komponen penilaian utama. Prioritas utama adalah jarak rumah ke sekolah. Penggunaan nilai rapor pada jalur ini, apalagi dengan bobot yang besar, dianggap telah menyalahi prinsip dasar seleksi jalur domisili,” kata Fauzi, Kamis (19/6/2025).

Fauzi mencontohkan adanya peserta yang rumahnya hanya puluhan meter dari sekolah namun gagal diterima. Sementara peserta lain yang tinggal hingga tujuh kilometer justru lolos karena nilai rapornya tinggi.

Ia juga mengungkap laporan dari sejumlah orangtua yang mencurigai adanya permainan nilai rapor di sekolah asal.

“Kecurigaan ini muncul karena mendadak muncul lonjakan nilai tinggi di akhir masa pendaftaran, terutama dari peserta yang sebelumnya gagal di jalur prestasi,” jelas dia.

Menurut Fauzi, ketidakkonsistenan aturan antara jalur domisili dan prestasi hanya akan memperbesar ketimpangan dan membuka ruang kecurangan. Ia menilai perlu adanya transparansi dan pengawasan ketat terhadap sistem seleksi.

“Bila jalur domisili memang harus murni berdasarkan jarak, maka itu harus dijalankan secara tegas dan tanpa kompromi. Jika ada kelebihan pendaftar, barulah aspek nilai dapat digunakan sebagai kriteria sekunder sesuai juknis,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses SPMB tingkat SMA/SMK.

Imbauan ini disampaikan Yanuar menyusul mencuatnya laporan dugaan pelanggaran dalam seleksi jalur prestasi di sejumlah sekolah negeri.

“Jika ada indikasi kecurangan, silakan laporkan disertai bukti yang sahih. Komisi V akan menindaklanjuti. Jika terbukti, siswa tersebut akan kami minta untuk didiskualifikasi,” ujar Yanuar, Senin (16/6/2025).

Yanuar menyebutkan, pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait siswa yang diterima melalui jalur prestasi di salah satu SMA negeri di Bandar Lampung, padahal tidak memenuhi syarat administratif.

“Contohnya di SMA Negeri 9 Bandar Lampung. Setelah kami cek, memang ada ketidaksesuaian. Kami langsung minta siswa itu didiskualifikasi,” katanya.

Ia menegaskan, Komisi V bersama Ombudsman RI Perwakilan Lampung serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sepakat untuk menjaga integritas proses seleksi jalur prestasi agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada manipulasi data atau praktik curang. Semua harus transparan dan berbasis merit,” tegas Yanuar.

Ia menambahkan, kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari sarana dan kurikulum, tetapi juga dari keadilan dalam proses penerimaan siswa.

"DPRD terbuka dan siap turun apabila ada oknum yang memanfaatkan SPMB ini," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Riyo Pratama)

Berita Terkini