Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Adik Bahar bin Smith

Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku penganiaya dan asusila 2 adik pendakwah, Bahar bin Smith.

Editor: taryono
Tangkapan layar dari akun Instagram @resmob_pmj
TAMPANG PELAKU KRIMINAL - Polisi merilis tampang pelaku pencabulan dan penganiayaan adik dari pendakwah, Bahar bin Smith berinisial YLK (kiri) dan EKK (kanan). Adapun kedua pelaku melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap adik Bahar berinisial Z dan S di Pamulang Tangsel pada Senin (16/6/2025). Mereka pun ditangkap tak berselang lama di dua lokasi berbeda. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku penganiaya dan asusila 2 adik pendakwah, Bahar bin Smith.

Keduanya inisial YLK dan EKK  beraksi di Gang Sate, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

Setelah ditangkap, Polda Metro Jaya akhirnya merilis tampang pelaku pencabulan dan penusukan terhadap adik dari pendakwah, Bahar bin Smith.

Adapun tampang kedua pelaku yaitu YLK dan EKK diunggah di akun Instagram resmi dari Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/6/2025).

Dalam foto yang diunggah tersebut, YLK adalah sosok pria yang berada di sebelah kiri.

Dia ditangkap dengan mengenakan kaos berwarna abu-abu dan celana panjang berwarna  hitam.

Sementara EKK saat ditangkap mengenakan jaket berwarna hitam dengan merek 'Champion'.

YLK dan EKK diamankan tak berselang lama setelah melakukan aksinya terhadap dua adik Bahar bin Smith yaitu berinisial S dan Z pada Senin (16/6/2025) lalu.

Setelah diperlihatkan kedua tampang pelaku, unggahan tersebut dilanjutkan saat YLK dan EKK ditangkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan adik Bahar bin Smith menjadi korban penganiayaan dan pencabulan di Gang Sate, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

Dia mengatakan YLK ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Sementara EKK ditangkap di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"YLK melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban, korban saudara Z sedangkan EKK diduga melakukan pencabulan terhadap korban S," ungkap Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban.

Kronologi

Ade Ary mengatakan peristiwa berawal ketika pelapor berinisial Z mendengar suara teriakan wanita yang memanggil nama pelapor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved