Berita Lampung

Dishub Lampung Dukung Regulasi Pengawasan Kendaraan ODO di Perusahaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUTUH REGULASI - Kadishub Lampung Bambang Sumbogo berharap perusahaan dapat mengawasi kendaraan ODOL yang layak beroperasi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan Lampung mendukung regulasi Kementerian Koordinator Infrastruktur untuk mengawasi perusahaan dalam mengatasi kendaraan overdimension overloading (ODOL). 

Kadishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pihaknya mendukung pengawasan kendaraan ODOL di tingkat perusahaan. 

Saat ini, kata Bambang, regulasi tersebut sedang digodok.

"Sekarang ini regulasi itu tengah dipersiapkan menuju Zero ODOL 2026," kata Bambang, Minggu (22/6/2025). 

Dia menjelaskan, pengawasan kendaraan harus dari hulu. 

Dengan harapan kendaraan ODOL tidak merusak jalan.

"Kalau sekarang ketemu mobil ODOL di jalan, pelabuhan, tol, timbangan. Nah, ini yang salah. Mobil sudah merusak jalan sampai ke mana-mana," tambahnya. 

"Tapi kalau dari pabrik sudah ditertibkan, misalnya ketemu di pelabuhan nanti diinventarisir, hingga dilakukan pemanggilan kepada perusahaan," jelas dia.

Menurut Bambang, jika teguran tidak digubris, perusahaan yang bersangkutan akan disanksi.

Dia berharap jembatan timbangan difungsikan lagi.

"Kami usulkan jembatan timbangan Way Kanan diaktifkan lagi," kata Bambang lagi. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Berita Terkini