TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung - Terungkap modus Gunarto, kepala pekon atau kepala desa ( kades) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung diduga korupsi dana desa.
Kini kades Sukoharjo III Barat Gunarto dijebeloskan ke penjara oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu atas perbuatannya korupsi dana desa.
Perbuatan kades Gunarto korupsi dana desa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 478.615.276.
Tak hanya melakukan tindak pidana korupsi, ternyata oknum kades di Pringsewu ini sempat menggadaikan surat tanah kantor desa untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, kades Gunarto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2023.
Perbuatan Gunarto, disebut Johannes, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 478.615.276.
Kini Gunarto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” kata Johannes dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025) di Mapolres Pringsewu.
Ditambahkan Johannes, Gunarto diduga mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat pekon atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Modus yang digunakan antara lain penggunaan nota fiktif, mark-up pengadaan barang, laporan kegiatan fiktif, hingga pembangunan proyek yang tidak selesai alias mangkrak.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka sempat menggadaikan surat tanah kantor pekon kepada koperasi untuk pinjaman pribadi senilai Rp 40 juta.
Meskipun kemudian ditebus dan dibaliknamakan, tindakan tersebut menyalahi prosedur administrasi aset pemerintah.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Juta
Gunarto, Kepala Pekon atau Kepala Desa ( kades) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu yang menjadi tersangka korupsi baru mengembalikan uang sebesar Rp 10 Juta.
Pengembalian Rp 10 juta itu dari total kerugian negara yang mencapai Rp 478.615.276.
“Uang tunai Rp10 juta yang dikembalikan oleh tersangka telah kami sita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Johannes menjelaskan bahwa uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan melalui berbagai modus.
Di antaranya penggunaan nota belanja fiktif, mark-up pengadaan barang, serta proyek pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan sebagian mangkrak.
Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai, padahal tidak pernah dilaksanakan, seperti program pemberdayaan masyarakat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pengadaan perlengkapan posyandu. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)