TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Hasil putusan banding yang diajukan Paula Verhoeven ke Pengadilan Tinggi Agama atas perkara cerainya dari Baim Wong terkuak.
Hasil banding itu ternyata sudah keluar sejak 18 Juni lalu.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma.
Ia menyebut, ada tiga poin putusan dalam banding tersebut yang dikabulkan.
Pertama, Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan cerai Baim Wong.
Kedua, tidak terbuktinya Paula sebagai istri durhaka atau nusyuz yang disangkakan Baim Wong.
Ketiga hak asuh kedua anak mereka jatuh kepada Baim Wong.
"Hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia Palma saat dihubungi awak media, Kamis (26/6/2025).
Atas putusan tersebut Paula otomatis mendapatkan hak nafkah madhiyah, iddah dan mut'ah dari Baim Wong.
"Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mut'ah dan iddah," lanjut Alvon.
Alvon tidak menjelaskan secara detail mengenai nominal tersebut. Sebab kliennya memilih hanya fokus untuk merawat kedua anaknya.
"Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi consern Paula," tegasnya.
Sejauh ini Baim Wong telah memberikan nafkah kepada Paula usai putusan tersebut dikeluarkan.
"(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )