Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 8.000 butir peluru yang disita aparat Polda Lampung di Purbalingga dijual pelaku melalui secara daring di maketplace.
Ribuan peluru ini terungkap dalam rangkaian kasus pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Lampung dengan tiga orang tersangka, RK, A dan ABT.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Zaldi Kurniawan mengatakan, ribuan peluru itu ditemukan saat pihaknya menangkap tersangka ABT di Purbalingga, Jawa Tengah.
"Amunisi berbagai ukuran kaliber. Ada amunisi buatan Pindad juga yang kita sita," ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Dari hasil penyidikan, ribuan peluru tajam itu ternyata dijual oleh tersangka ABT secara daring di maketplace.
"Sengan nama toko murbaut2006 dan Taliroso Shop," ujarnya.
Dua toko yang dimiliki tersangka ABT itu menyamarkan peluru yang dijualnya dengan menjual mur dan baut.
Modusnya yaitu menampilkan gambar mur, baut atau kunci pas namun dengan mencantumkan ukuran kaliber di belakang nama produk.
"Jadi disamarkan dengan foto mur atau baut dan kunci, seperti menjual produk umum," ujarnya.
"Tetapi di belakang nama produk ada kode kaliber peluru untuk menghindari pengawasan dari pihak e-commerce," sambungnya.
Setelah pembeli memesan, tersangka ABT mengirimkan produk menggunakan jasa kargo hingga ke tempat pembeli.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )