TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan kini menerima ganjaran setelah tepergok palak pengendara motor.
Pengendara motor wanita tersebut dipalak Aiptu Rudi Rp 100 ribu agar tidak mendapat sanksi tilang.
Aiptu Rudi memberhentikan pengendara motor Honda Beat BK 4388 AIK yang dikemudikan perempuan tersebut karena melawan arah.
Tanpa disadari Aiptu Rudi, aksinya tersebut terekam kamera hingga videonya beredar luas.
Setelah aksinya melakukan pungutan liar (pungli) viral, kini Aiptu Rudi guling-guling di aspal.
Ternyata itu sebagai salah satu sanksi yang harus diterima Aiptu Rudi atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang.
Tak hanya memberi sanksi guling-guling di aspal, ternyata Polrestabes Medan juga menjebloskan Aiptu Rudi ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Berdasarkan video yang diterima Tribun Network, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.
Ketika dihukum, polisi bertubuh gempal tersebut memakai seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.
Setelah disuruh guling-guling di aspal, Rudi dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan berujar, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di-patsus," ucap Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Kronologi Pemalakan
Ferry Walintukan mengungkapkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pemalakan terhadap seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Kejadiannya pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.