Berita Terkini Nasional

Aiptu Rudi 'Guling-guling' di Aspal setelah Tepergok Palak Pengendara Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENA SANKSI - Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah itu dipatsus dan terancam mutasi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan kini menerima ganjaran setelah tepergok palak pengendara motor.

Pengendara motor wanita tersebut dipalak Aiptu Rudi Rp 100 ribu agar tidak mendapat sanksi tilang.

Aiptu Rudi memberhentikan pengendara motor Honda Beat BK 4388 AIK yang dikemudikan perempuan tersebut karena melawan arah.

Tanpa disadari Aiptu Rudi, aksinya tersebut terekam kamera hingga videonya beredar luas.

Setelah aksinya melakukan pungutan liar (pungli) viral, kini Aiptu Rudi guling-guling di aspal.

Ternyata itu sebagai salah satu sanksi yang harus diterima Aiptu Rudi atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang.

Tak hanya memberi sanksi guling-guling di aspal, ternyata Polrestabes Medan juga menjebloskan Aiptu Rudi ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).

Berdasarkan video yang diterima Tribun Network, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.

Ketika dihukum, polisi bertubuh gempal tersebut memakai seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.

Setelah disuruh guling-guling di aspal, Rudi dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan berujar, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di-patsus," ucap Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).

Kronologi Pemalakan

Ferry Walintukan mengungkapkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pemalakan terhadap seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Kejadiannya pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Saat diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (pasar) tak jauh dari lokasi.

Akibat akan ditilang, perempuan itu menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menuturkan, apa yang dilakukan Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," ujar Ferry.

Tindakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono ini sempat viral di media sosial.

Ia tampak mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Terancam Mutasi

Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Berdasarkan pengakuannya, pelanggaran baru dilakukannya sekali ini.

Akibat tindakannya, Rudi akan dikurung selama 30 hari ke depan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat serta dipindahkan ke Polres daerah luar Kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan."

"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus dan demosi keluar daerah," ucap Suharmono.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Berita Terkini