Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan KAD Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Beristri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN POLISI: KAD (24, masker hitam), wanita muda yang membuang bayi baru dilahirkannya saat diamankan polisi Selasa (24/6/2025). KAD tertangkap kamera CCTV membawa kantong tas berwarna biru yang ternyata berisikan bayi tak berdosa. Momen KAD membawa kantong tas berwarna biru berisikan bayi itu terjadi pada Selasa (24/6/2025) dini hari atau tepatnya pukul 00.15 WIB. Bayi malang itu kemudian diletakkan di satu gang kecil di Jalan Anggrek Cendrawasih, RT 02/RW 03, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengakuan mengejutkan wanita muda berinisial KAD (24), nekat buang bayi yang dilahirkannya yang diduga hasil hubungan gelap dengan pria beristri.

KAD tertangkap kamera CCTV membawa kantong tas berwarna biru yang ternyata berisikan bayi tak berdosa.

Momen KAD membawa kantong tas berwarna biru berisikan bayi itu terjadi pada Selasa (24/6/2025) dini hari atau tepatnya pukul 00.15 WIB.

Bayi malang itu kemudian diletakkan di satu gang kecil di Jalan Anggrek Cendrawasih, RT 02/RW 03, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Pada Selasa (24/6/2025) pagi, bayi tak berdosa itu ditemukan seorang tukang sampah.

Kini, KAD harus berurusan dengan pihak berwajib atas tindakannya membuang bayi tersebut.

Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan mengungkap alasan KAD membuang bayi di gang sempit itu.

"(Alasan membuang bayi) karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga," kata Kompol Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (27/6/2025).

Menurut hasil analisa CCTV, KAD melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada Selasa pukul 00.31 WIB.

Beberapa detik kemudian, KAD terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah.

Berdasarkan hasil profiling, KAD diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pada Selasa pukul 17.30 WIB, pelaku ditangkap polisi.

KAD dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang tukang sampah berinisial H terkejut karena menemukan bayi tergeletak di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (24/6/2025) pukul 06.30 WIB.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi masih lengkap dengan ari-arinya.

Halaman
12

Berita Terkini