Berita Terkini Nasional

Orang Tua Tidak Tahu Putrinya Hamil Anak Hasil Hubungan Gelap Tetiba Geger Buang Bayi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUANGAN BAYI - DAD (29) karyawati pelaku pembuangan bayi di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat ditangkap. Orang tua tidak tahu putrinya hamil anak hasil hubungan gelap tetiba geger buang bayi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta Barat - Terungkap di balik kasus buang bayi di semak-semak Jalan anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat.

Ternyata pelaku buang bayi berjenis kelamin perempuan itu seorang karyawati berinisial DAD (29).

Identitas pembuang bayi tersebut diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan didukung rekaman CCTV di sekitar lokasi.

DAD pelaku buang bayi ternyata ibu dari bayi malang tersebut.

Dikeahui DAD membuang bayinya karena malu melahirkan anak dari hasil hubungan gelap dengan teman sekantor. 

Dia pun merasa bahwa anak yang dikandung dan dilahirkannya merupakan aib.

Sehingga, dia memutuskan untuk membuang bayi malang itu.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Kompol Eko Adi saat ditemui di kantornya, Kamis (26/6/2025).

"Yang bersangkutan itu merasa malu dan juga takut karena telah melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya," kata Eko.

Eko menyebut, pembuangan bayi yang dilakukan DAD adalah hasil inisiatifnya sendiri.

Sehingga untuk keterlibatan kekasih, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini memang untuk proses hukumnya sudah kami limpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," jelasnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pelaku melahirkan seorang diri di rumah orang tuanya yang berada tak jauh dari lokasi pembuangan bayi.

Ia membuang bayi tersebut sesaat setelah melahirkan.

Namun, Eko menyebut jika orang tua pelaku sama sekali tidak mengetahui kehamilan putrinya.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan bahwa orangtuanya tidak tahu, kemudian pada saat proses melahirkan pun itu dia merasanya itu sekitar pukul 20.00 WIB kemudian proses melahirkannya sekitar jam 00.00 WIB," pungkasnya. 

Terekam CCTV

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial DAD (29) terekam CCTV tengah membuang bayi berjenis kelamin perempuan, ke semak-semak di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (24/6/2025) sekira pukul 06.30 WIB.

Dari rekaman yang beredar, nampak wanita itu keluar dari sebuah rumah sembari membawa bungkusan tas berwarna biru. Diduga, tas tersebut berisikan bayi yang baru dilahirkan.

Insiden itu terungkap setelah warga setempat melaporkan kejadian ini ke unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Dan benar pada saat tiba di TKP, ada seorang bayi perempuan yang pada saat itu sudah diamankan oleh Pak RT, selanjutnya bersama dengan piket dan juga Pak RT membawa bayi tersebut ke bidan terdekat untuk mendapatkan penanganan awal," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi saat ditemui di kantornya, Kamis (26/6/2025).

Eko menyebut, bayi itu ditemukan di semak-semak dalam kondisi hidup dan tanpa busana.

Sementara di sebelahnya, terdapat tas plastik warna biru.

"Selanjutnya terhadap bayi tersebut dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan kesehatan lebih lanjut," jelas Eko.

Usai bayi berhasil diselamatkan, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga menyisir CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hingga ditemukan adanya rekaman yang memperlihatkan seorang wanita tengah melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.

"Tidak lama kemudian si perempuan tersebut meninggalkan lokasi dengan tanpa membawa tas plastik tersebut dan juga kondisi tangannya itu masih berumuran darah," jelas Eko.

Dari bukti tersebut, pihak Eko lantas melakukan upaya pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 17.30 WIB dan ditemukan seorang perempuan yang diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.

DAD kemudian berhasil diamankan di rumah orangtuanya yang tak jauh dari lokasi pembuangan bayi.

Sementara kini, bayi tersebut dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta sebab masih dalam keadaan sehat.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Berita Terkini