TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Maluku - Pengakuan mengejutkan selebgram Chasandra Thenu soal video asusila yang viral dengan oknum polisi.
Ternyata video asusila berudari 1 menit 6 detik itu telah beredar luas sejak sepekan hingga menggemparkan pubilk.
Yang paling mengejutkan, selebgram Chasandra Thenu mengakui dirinya wanita yang ada dalam video tersebut.
Ternyata video itu direkam bersama seorang oknum anggota polisi, Bripda Charles Yohanes Tuarlela, yang tak lain adalah mantan pacarnya.
Atas insiden memalukan ini, Chasandra, didampingi tim kuasa hukumnya, tidak tinggal diam.
Ia berencana melayangkan laporan resmi terhadap Bripda Charles ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Langkah hukum ini berpotensi besar mengancam karier Bripda Charles di kepolisian, bahkan bisa berujung pemecatan.
Chasandra didampingi lima kuasa hukum handal, yaitu Jhon Lenon Solissa, Marnex Ferison Salmon, Belly Fensen Uktolseya, Essau Frets Mouw, dan Fredrik Roelins Septory, akan melaporkan Bripda Charles Yohanes Tuarlela, anggota aktif Sabhara Polda Maluku.
Aib Pribadi yang Tersebar Luas
Jhon Lenon Solissa, salah satu kuasa hukum Chasandra, mengungkapkan kekecewaan mendalam kliennya atas penyebaran video tersebut.
"Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya," ungkap Solissa saat diwawancarai TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025) Malam.
Solissa menjelaskan bahwa tujuan awal pembuatan video itu murni untuk konsumsi pribadi keduanya.
Namun, entah bagaimana, rekaman tersebut kini tersebar luas dan menjadi perbincangan publik, menyebabkan kerugian besar bagi korban.
"Tapi karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga video ini tersebar," tambahnya.
Fakta mengejutkan terungkap, ponsel yang digunakan untuk merekam video asusila tersebut adalah milik Bripda Charles, pemeran pria dalam video itu.
"Sebagaimana kita tahu bahwa dia merupakan anggota Polri yang bertugas di kesatuan Sabhara Polda Maluku," ujarnya.
Dengan fakta ini, pihak kuasa hukum menuntut tindakan tegas dari Kabid Propam Polda Maluku.
Mereka mendesak agar Propam segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh Bripda Charles.
Pihak kuasa hukum Chasandra berencana tidak hanya melaporkan Bripda Charles terkait kode etik kepolisian di Polda Maluku, tetapi juga akan menuntutnya berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran video tersebut.
"Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelaku yang menyebarkan. Jadi dia sebagai terlapor dalam kasus ini," paparnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena melibatkan seorang figur publik, tetapi juga karena pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
Akankah Bripda Charles benar-benar dipecat dari institusi Polri? Publik menantikan keadilan dari Polda Maluku.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025) memastikan setiap laporan pelanggaran anggota Polri akan ditindaklanjuti.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat maka Bripda. Charles bisa saja mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau memang terbukti nanti masuk kategori pelanggaran berat maka bisa di PTDH," kata Kombes Indera.
( Tribunlampung.co.id / TribunAmbon.com )