TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak tiga Warga Negara Indonesia ( WNI) ditangkap polisi Jepang karena terlibat perampokan rumah di Aoyaki Hokota.
Ketiga WNI ternyata peserta pelatihan magang teknis di Jepang atau pekerja paruh waktu asal Indonesia.
Visa ketiga WNI ini telah habis sehingga statusnya di Jepang saat melakukan perampokan ilegal.
Mereka kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perampokan.
Peristiwa perampokan yang dilakukan oleh ketiga WNI ini pada 2 Januari 2025.
Identitas ketiga WNI adalah Bayu Rudiarto (34), Nanda Arif Rianto (33), dan Jaka Sandra (23).
Penangkapan ketiga WNI ini dibenarkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
"(Ditangkap) karena mencoba merampok rumah warga setempat di Aoyaki Hokota pada 2 Januari 2025," kata Judha dalam pesan singkat, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Tiga pria asal Indonesia itu ketahuan membobol sebuah rumah di Kota Hokota, Perfektur Ibaraki pada 2 Januari 2025.
Mereka bermaksud mencuri uang dan barang-barang lainnya.
Bahkan mereka melukai seorang laki-laki lokal.
Seoang pria Jepang berusia 45 tahun mendengar suara kebisingan.
Pria itu lalu memeriksa dan melihat ketiga WNI itu sedang melancarkan aksinya.
Ketiga WNI itu lalu mendorong korban hingga jatuh dan membentur benda keras.
Akibatnya, korban mengalami luka serius pada lutut kiri.