“Namun berkat kegigihan tim, melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, akhirnya kedua tersangka berhasil diungkap. Mereka diamankan di rumahnya,” ucap Asep.
Ade bilang, kedua tersangka merupakan warga satu kampung korban dan hidup bertetanggaan dengan korban.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP. Ancaman hukuman yakni 20 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com