Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib honorer kategori R4.
Wagub Lampung dr Jihan Nurlela mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib honorer R4.
"R4 akan tunggu kebijakan pemerintah pusat, belum ada regulasi arahan dari BKN," kata Wagub Lampung, dr Jihan Nurlela saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025).
Pihaknya memastikan semua tahapan yang dilakukan BKD Pemprov Lampung dengan BKN untuk proses administrasi validasinya.
Jihan mengatakan, adapun arahan dari BKN yang memberikan kewenangan kepada pemda masing-masing.
Karena paling lambat untuk melantik P3K pada 1 Oktober 2025, Pemprov Lampung masih dalam koridornya.
Dikatakannya, kategori R4 belum diterima akan ada proses selanjutnya, secara teknis selanjutnya akan diselesaikan oleh OPD terkait.
"Dalam hal ini BKD Lampung telah diminta gubernur untuk terus berkordinasi dengan BKN," ujar Jihan.
Sementara itu, LBH Bandar Lampung menerima pengaduan dari Aliansi Guru Honorer R4 Non ASN Non Database Provinsi Lampung.
Para guru R4 tersebut diwakilkan oleh 7 guru honorer yang berasal dari berbagai SMAN dan SMKN yang ada di Bandar Lampung, Tanjung Bintang, Metro dan Tulang Bawang Barat.
"Jadi mereka melakukan pengaduan ini disampaikan oleh perwakilan dari aliansi guru honorer tersebut adalah terkait permasalahan ketidakjelasan status mereka pasca seleksi PPPK tahap 2 yang dinyatakan mendapatkan kode kelulusan R4 dan ketidakpastian nasib mereka mengenai status R4 tersebut," kata Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas.
Prabowo mengatakan, hal tersebut arena belum adanya regulasi yang jelas dan banyak dari tenaga honorer tersebut yang telah mengikuti seluruh syarat dan seleksi penerimaan PPPK berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.
"Situasi ini menyingkapi wajah asli dari sistem PPPK yang carut-marut dan melanggengkan praktik diskriminatif terhadap tenaga pendidik non ASN," kata Prabowo.
Khususnya mereka yang tidak masuk dalam database BKN maupun prioritas.
"Aliansi guru honorer R4 menilai bahwa sistem tersebut menciptakan kesenjangan baru dalam tubuh profesi guru," ujar Prabowo.