TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil positif.
Berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka, empat penyalahguna narkoba berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung.
Para pelaku, masing-masing berinisial AS (22), RR (27), ARN (20), dan SDP (29) – seluruhnya warga Kotabumi, tak berkutik saat ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, pada Jumat malam (4/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Laporan ini kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan.
Barang Bukti & Jeratan Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting:
19 paket sabu siap edar
4 plastik klip kosong
1 dompet
1 unit handphone, dan
uang tunai sebesar Rp169 ribu
Kini, keempat tersangka mendekam di tahanan Polres Lampung Utara, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat, Garda Pertama Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menjadi bukti bahwa peran serta masyarakat adalah garda pertama dalam melawan peredaran narkoba.
Tanpa laporan warga, aktivitas para pelaku bisa saja terus berlangsung, menjerat lebih banyak korban terutama kalangan muda.
“Ini bukti nyata pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat. Satu laporan saja bisa menyelamatkan puluhan, bahkan ratusan orang dari bahaya narkotika,” lanjut AKP Ahmad Mardiansyah.
Waspada Jaringan Lokal
Meski tidak terungkap sebagai jaringan besar, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba kini tak melulu berada di kota besar atau jalur antarprovinsi.
Bahkan, rumah-rumah biasa di lingkungan kita bisa saja menjadi markas transaksi barang haram.