Berita Terkini Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Syok Ditugaskan Urus Papua, 'Sudah Sering Kok'

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUGAS URUS PAPUA - Ilustrasi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memanen tebu di Perkebunan Tebu Jolondoro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (23/6/2025) lalu. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bereaksi setelah mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani Papua. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bereaksi setelah mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menangani Papua. 

Tugas tersebut mencakup persoalan pemberontakan KKB hingga tambang milik BUMN di Raja Ampat.

Berdasarkan ulasan Kompas.com, Gibran tampak sedikit terkejut atas penugasannya. 

"Siapa itu yang bilang? Wapres udah sering kok ke sana (Papua)," kata Gibran saat ditemui di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Selasa (8/7/2025) malam. 

Gibran lalu mengatakan bahwa penugasan ke Papua bukanlah hal baginya. 

"Kan semua Wapres tugasnya itu," imbuhnya. 

"Iya semua Wapres tugasnya itu bukan hal yang baru," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, nantinya akan ada kantor bagi Gibran selama menjalani tugas di Papua.   

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, Selasa (8/7/2025). 

Menurut Yusril, penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk menangani persoalan di Papua merupakan yang pertama kali terjadi. 

"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tugas Gibran dalam percepatan pembangunan otonomi khusus Papua adalah melakukan koordinasi. 

"Setahu saya dalam undang-undang (Otsus Papua), tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan, secara tingkat kebijakan atas saja," katanya. 

Namun untuk tugas sehari-hari, kata Tito, akan dilakukan oleh Badan Eksekutif yang akan dibentuk. 

Tito mengatakan, kantor terkait percepatan Otsus Papua ini sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan di Jayapura.

Kantor ini akan ditempatkan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. 

Menurut Tito, Gibran tidak akan berkantor di Papua jika melihat dari konsep undang-undang Otsus Papua. 

"Konsepnya undang-undang itu yang sehari-hari adalah badan (eksekutif) itu," ujarnya. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Berita Terkini