Berita Lampung

KPU Lampung Lakukan Pemutakhiran Data, Pleno PDPB Triwulan II Belum Digelar di Pesawaran

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLENO PDPB - Komisioner KPU Lampung. KPU Lampung lakukan pemutakhiran data, Pleno PDPB Triwulan II belum digelar di Pesawaran.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung terus melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih di luar masa tahapan pemilu.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung Ervhan Jaya mengatakan, pemutakhiran DPB menjadi salah satu agenda utama KPU di masa non-tahapan sesuai amanat Undang-undang.

Tujuannya, agar data pemilih yang disiapkan menjelang Pemilu berikutnya lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemutakhiran data dimulai dari distribusi data turunan hasil sinkronisasi DPT terakhir oleh KPU RI ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Data itu kemudian dipadukan dengan sumber data kependudukan lainnya," kata Ervhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, proses pemutakhiran dilakukan secara de jure dengan merujuk pada dokumen resmi seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurut Ervhan, kegiatan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemutakhiran data pemilih dari DPT terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data WNI di luar negeri.

"Intinya, kegiatan ini untuk memperbarui dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan agar tersedia data yang valid untuk pemilu mendatang," ujar dia.

Ervhan menyebut, pemutakhiran mencakup penambahan pemilih baru seperti warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, perubahan elemen data seperti nama dan alamat, serta pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri.

Seluruh hasil pemutakhiran direkapitulasi secara berjenjang dan ditetapkan sebagai bagian dari DPB.

Pada 2 Juli 2025 lalu, KPU kabupaten/kota se-Lampung telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2025 secara serentak.

Namun, Kabupaten Pesawaran belum dapat melaksanakan pleno.

"Pesawaran belum pleno karena masih menjalani tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHP.BUP-XXIII/2025," terang Ervhan.

Kondisi itu membuat KPU Provinsi Lampung belum bisa melaksanakan pleno rekapitulasi DPB tingkat provinsi Semester I Tahun 2025, yang sedianya digelar serentak secara nasional pada 4 Juli lalu.

"Pleno tingkat provinsi baru bisa dilaksanakan pada periode akhir Semester II tahun ini," tambahnya.

Ervhan menegaskan, rapat pleno rekapitulasi DPB menjadi bukti komitmen KPU kabupaten/kota dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih. Ia juga mengapresiasi sinergi dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, TNI, dan Polri dalam mendukung proses pemutakhiran data.

Halaman
12

Berita Terkini