Berita Lampung

46 Napi High Risk asal Lampung Dipindah ke Nusakambangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPINDAHKAN - (Ilustrasi) Narapidana Lampung tiba di Lapas Nusakambangan dengan dikawal Brimob Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 46 narapidana dengan risiko tinggi (high risk) dari Lampung dipindahkan ke Lapas Supermaximum Security Nusakambangan. 

Pemindahan napi high risk tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Menurut Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, langkah tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan. 

"46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan mereka ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan seperti yang selalu digaungkan oleh Bapak Menteri IMIPAS bahwa zero narkoba adalah harga mati," kata Rika, Kamis (10/7/2025). 

Rika mengatakan, pemindahan dilakukan pada hari Rabu (9/7/2025) dengan pengawalan tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung dan jajaran bekerja sama dengan Brimob Polda Lampung. 

"46 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung. Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP," ujarnya. 

"Siapapun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya," sambungnya. 

Rika mengatakan, pemindahan dilakukan untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain. 

Selain itu, pemindahan ini adalah bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik. 

Menurut Rika, tidak hanya warga binaan saja yang ditindak, petugas yang terbukti "nakal" akan diberikan tindakan. 

Dia mengatakan, saat ini ada 8 petugas lapas dan rutan yang diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan. 

"Saat ini 8 petugas lapas dan rutan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terkait narkoba sedang diberikan penindakan dan pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan, antara lain pembinaan mental, fisik, dan spiritual," tuturnya. 

"Bahkan apabila ada indikasi pidana, hukuman yang sepadan pun akan diterapkan," sambungnya. 

Terakhir, Rika mengatakan saat ini total sudah 1.048 warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. 

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, pemindahan napi high risk merupakan bentuk tindakan tegas dan terukur dalam menjaga marwah lapas. 

Halaman
12

Berita Terkini