Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hingga saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung belum mengeluarkan data resmi terkait jumlah siswa yang mendaftar di SMA Siger Bandar Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Mulyadi Syukri menyebut pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan terkait jumlah siswa yang mendaftar di SMA Siger Bandar Lampung.
"Saya belum bisa lagi sibuk," ucapnya, membalas pesan singkat, terkait pertanyaan jumlah siswa dan mekanisme SMA Siger Bandar Lampung, Jumat (11/7/2025).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico mengaku pihaknya belum menerima data jumlah siswa yang mendaftar di SMA Siger Bandar Lampung
"Karena sampe hari ini pihak yayasan belum menyampaikan dokumen apapun ke kami Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait penyelenggaraan dan operasional SMA Siger," ucapnya.
Sedangkan pengamat hukum Unila menilai SMA Siger harus memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menurut saya niat pemerintah kota Bandar Lampung membuat sekolah SMA Siger sangat baik dan bagus. Tetapi kewenangan pengelolan SMA adalah kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah kota harus berkoordinasi dengan provinsi," ujar Dosen Fakultas Hukum Unila Budiyono Budiyono, Kamis (10/7/2025).
Ia meminta SMA Siger Bandar Lampung untuk memiliki dasar hukum yang kuat.
"Apalagi sekolah siger ini, bentuknya yayasan. Yayasan ini siapa yang bentuk. Apakah swasta atau pemerintah kota. Kalau pemerintah kota yang membentuk apakah pemerintah kota boleh membuat yayasan pendidikan," ujarnya.
"Yang dikhawatirkan, nasib siswa yang diterima di Sekolah Siger. Kalau tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dapat berakibat tidak diakui pendidikan yang ditempuh selama di Sekolah Siger," sambungnya.
Ia berharap sekolah SMA Siger dapat menampung siswa yang tidak mampu.
"Juga kalau ini menyangkut keuangan negara dapat berakibat hukum juga," ujarnya.
"Kita mendukung penuh pemkot dalam mendukung pendidikan bagi warga yang tidak mampu dan tidak diterima di SMA negeri," sambungnya.
Pengamat hukum lainnya, meminta agar ijazah SMA Siger memiliki pengakuan yang jelas.
Hal ini diungkap oleh Pengamat Sosial Unila Yusdianto.
"Yang perlu kita ketahui penyelenggara pendidikan itu kan untuk memenuhi kebutuhan semua pihak. Sehingga bisa bersekolah. Saya lihat perlengkapan dari sekolah siger itu pendidikan alternatif yang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
"Terkait beberapa alasan asanya anak putus sekolah anak tidak mampu atau mungkin anak-anak yang di usia muda sudah bekerja tapi secara formal bekerja, anak jalanan, anak yang membantu orangtuanya diusia muda," sambungnya.
Ia meminta agar ijazah SMA Siger diperjelas pengakuannya.
"Memang perlu diperjelas mengenai pengkauan terhadap ijazahnya," ujarnya.
Ia mengatakan SMA Siger dibentuk karena remaja-remaja tersebut secara formal tidak bisa berangkat ke sekolah karena berbagai faktor.
"Pendidikan ini dasar muncul karena remaja-remaja tersebut secara formal tidak bisa berangkat ke sekolah. Mungkin karena faktor biaya, kurikulim, dan sebagainya," ujarnya
"Jadi saya kira SMA siger ini alternatif pendidikan yang disiapkan pemerintah untuk orang yang tidak mampu. Kita memberikan respon yang positif terhadap adanya penyelenggaraan pendidikan ini," sambungnya.
Ia menjelaskan SMA Siger merupakan pendidikan alternatif yang setara SMA yang disiapkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya.
Ia berharap SMA Siger ini dapat membantu masyarakat yang tidak dapat mengenyam penididikan secara formal.
"Semua remaja atau generasi muda bisa mengenyam penididikan. Secara formal itu dapat dipenuhi. Legalitasnya harus jelas," ujarnya.
"Tujuannya terkait mencerdaskannya itu bisa jalan secara pengetahuan dan seterusnya. Bisa memberikan hal yang positif pada yang bersangkutan. Secara pemerintahan ini dapat membantu pemerintah menghitung indeks pembangunan manusia yang cukup baik. Cara mendorong ipm sebuah daerah itu bagus dengan cara memberikan pendidikan secara menyeluruh," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )