Berita Terkini Artis

Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JONATHAN FRIZZY DITAHAN - Ilustrasi Jonathan Frizzy. Artis Jonathan Frizzy resmi ditahan atas kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).

dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.

Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Berita Terkini