Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk petugas Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi masih mengejar tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Alfret menyebutkan, keempat pelaku berinisial SN, AD, BA, dan HHM.
"Keempatnya warga Lampung Timur," ujarnya dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (14/7/2025).
Penangkapan berawal saat polisi melaksanakan hunting di wilayah Tanjung Senang, Sukarame, dan Sukabumi, Minggu (13/7/2025) sekira pukul 05.00 WIB.
Saat itulah polisi mencurigai keempat pelaku sehingga melakukan pengejaran sampai ke Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Dalam pengejaran, para pelaku berusaha melawan petugas.
Mereka pun terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
Lalu para pelaku diamankan dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan.
Ia menjelaskan peran masing-masing pelaku.
"Peran para pelaku ada yang merusak gembok pagar rumah atau kosan menggunakan kunci L. Lalu membawa keluar dan pergi motor hasil curian tersebut menuju Lampung Timur," ujarnya.
"Lalu ada yang bertugas memantau situasi disekitar lokasi dari jarak tempat dicurinya sepeda motor tersebut kurang lebih 3 meter," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)