Berita Lampung

Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di 2 Tempat Berbeda

Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan dua orang penyalahguna narkotika di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan dua orang penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (19/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan dua orang penyalahguna narkotika di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor menjelaskan bahwa inisial kedua tersangka adalah S (39) Desa Bayat Rejo, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur dan SR (33) seorang warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.  

"Satres Narkoba Polres Lampung Timur menangkap kedua tersangka penyalahguna narkoba di 2 tempat yang berbeda pada 13 Agustus 2025," kata Timor saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Timor menjelaskan, Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pertama terhadap seorang laki-laki yang berinisial S dirumah yang beralamatkan di Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 

Kemudian, pada hari yang sama, sekira jam 17.00 WIB, anggota resnarkoba kembali mengamankan tersangka berinisial SR dirumahnya yang beralamatkan di Dusun 3 Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 

Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya 3 bungkus plastik klip bening yang berisikan jenis sabu-sabu, 2 unit HP merk Oppo, 1 buah dompet berwarna coklat.

Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan / atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved