Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku berinisial R (31) diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Ipda Christop Travolta, setelah menerima laporan dari korban bernama Ade Imba Wahyu Pamungkas (22).
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku masuk dengan merusak ventilasi dan membuka jendela. Ia mengambil satu unit laptop merek Acer warna putih beserta tas hitam, dan dua tabung gas LPG 3 kg. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta,” jelas Christop, Kamis (17/7/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.
Tim bergerak cepat dan menangkap R pada Selasa (15/7/2025) pukul 23.15 WIB di Desa Baturaja.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua tabung gas 3 kg, satu laptop Acer 14 inci warna putih beserta charger, satu tas hitam, dan satu mesin sugu.
Semua barang kini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)