Atas dasar 4 kesepakatan tersebut Kata Kapolsek, Polsek Way Pengubuan pihaknya membebaskan pelaku.
Kapolsek mengakui memang benar pada tanggal tersebut sejumlah warga datang ke Polsek Way Pengubuan, menyerahkan seseorang warga yang diduga telah melakukan aksi pencurian.
"Perlu saya ditegaskan, tidak ada laporan polisi yang masuk karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Korban secara langsung menyampaikan tidak ingin melaporkan dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan atau problem sovling,” tegasnya lagi.
Kapolsek membantah tudingan bahwa pelaku dilepas karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.
"Sekali lagi itu tidak benar. Yang terjadi murni atas permintaan kedua belah pihak, antara pelaku dan korban serta hasil musyawarah di Balai Kampung. Kami mendukung penyelesaian masalah di tingkat Kampung selama sesuai dengan prinsip keadilan restoratif justice," ungkapnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi berita viral di media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar. Kami mengajak masyarakat untuk mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya sebelum menyebarkan berita yang bisa menyesatkan opini publik,” imbaunya.
Komitmen Kami Sambung AKP Akmaludin, terus bersinergi dengan tokoh masyarakat, dalam menjaga keamanan dan penyelesaikan masalah warga secara damai.
"Apabila itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsip keadilan restorative justice," tandasnya.
"Polri mendukung upaya Kepala Kampung dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungannya secara musyawarah dan kekeluargaan, selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)