Polres Lampung Tengah

Alasan Polsek Way Pengubuan Polda Lampung Lepas Pelaku Pencurian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP ALASANNYA - Kapolsek Way Pengubuan ungkap alasan melepaskan pelaku pencurian yang juga residivis sebelum 1x24 jam setelah diamankan warga.

Atas dasar 4 kesepakatan  tersebut Kata Kapolsek,  Polsek Way Pengubuan pihaknya membebaskan pelaku.

Kapolsek mengakui memang benar pada tanggal tersebut sejumlah warga datang ke Polsek Way Pengubuan, menyerahkan seseorang warga yang  diduga telah melakukan  aksi pencurian.

"Perlu saya  ditegaskan, tidak ada laporan polisi yang masuk karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Korban secara langsung menyampaikan tidak ingin melaporkan dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan atau problem sovling,” tegasnya lagi.

Kapolsek  membantah tudingan bahwa pelaku dilepas karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.

"Sekali lagi itu tidak benar. Yang terjadi murni atas permintaan kedua belah pihak, antara pelaku dan korban serta hasil musyawarah di Balai Kampung. Kami mendukung penyelesaian masalah di tingkat Kampung selama sesuai dengan prinsip keadilan restoratif justice," ungkapnya.

Kapolsek  mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi berita viral di media sosial.

“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar. Kami mengajak masyarakat untuk mencari tahu duduk perkara yang sebenarnya sebelum menyebarkan berita yang bisa menyesatkan opini publik,” imbaunya.

Komitmen Kami Sambung AKP Akmaludin, terus bersinergi dengan tokoh masyarakat,  dalam menjaga keamanan dan penyelesaikan masalah warga secara damai.

"Apabila itu  sesuai dengan aturan yang berlaku dan  prinsip keadilan restorative justice," tandasnya.

"Polri mendukung upaya Kepala Kampung dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungannya secara musyawarah dan kekeluargaan, selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,"  pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini