Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 30 April 2025.
Baca juga: Ijazah SMA dan S1 UGM Jokowi Disita Polisi, Kuasa Hukum: Nanti di Persidangan Akan Ditunjukkan
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)