Berita Terkini Nasional

Oknum Kepsek SD Terancam Dipecat Seusai Diduga Pungut Rp 15 Ribu ke Wali Murid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPSEK PUNGLI TERANCAM: Sejumlah wali murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu untuk tanda tangan ijazah siswa oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). Kepsek tersebut gercep dicopot langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bekasi - Nasib Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Jaticempaka, Kota Bekasi, kini terancam dipecat setelah kelakuannya dilaporkan ke Wali Kota Bekasi.

Oknum kepsek inisial SM itu diduga melakukan tindakan pungutan liar alias pungli. Merasa tak terima atas pungli yang dilakukan oknum kepsek, wali murid melaporkannya ke Dinas Pendidikan setempat.

Dikutip dari TribunJakarta.com, setelah aduan dari wali murid tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung mencopot Kepsek di Jaticempaka tersebut.

Namun, Tri Adhianto mengatakan pencopotan Kepsek tersebut berproses. Setelah dicopot, Kepsek berinisial SM itu mash berstatus sebagai guru. Sementara posisi Kepsek di SD Jaticempaka itu akan diisi oleh kepala sekolah Plt (Pelaksana Tugas).

“Dia sekarang masih sebagai guru. Nanti kepala sekolah yang baru yang akan duduk sebagai Plt (Pelaksana Tugas)," ujar Wali Kota Bekasi, Tri Andianto.

Selanjutnya, kinerja yang bersangkutan akan dipantau oleh Plt Kepala Sekolah.

"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Disdik. Kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," tuturnya.

SM merupakan Kepsek SD di Kelurahan Jaticempaka, Kota Bekasi. Ia diduga melakukan pungli terhadap muridnya. Kasus tersebut terbongkar setelah wali murid bernama Shinta (34) mengadukan adanya pungli oleh Kepsek tersebut. Dalam keterangan wali murid itu mengungkap bahwa SM menarik uang Rp 15 ribu untuk tanda tangan ijazah siswa.

"Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau, itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek. Per anak dimintai Rp15 ribu," ujar Shinta, wali murid, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu 23/7/2025).

Kemudian Shinta serta wali murid lainnya mengadukan kelakuan Kepsek SM itu langsung Wali Kota Bekasi Tri Andhianto. Tri Andhianto mendapatkan menerima banyak aduan mengenai SM di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (21/7/2025). Setelah itu, Wali Kota Bekasi itu gerak cepat (gercep) melakukan pencopotan Kepsek tersebut.

Dikutip dari TribunBekasi.com, Tri Andhianto menyebut sudah menonaktifkan sang kepala sekolah di Jaticempaka, Kota Bekasi tersebut.

"Kepala sekolahnya kan sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan (kepala sekolah),” ujar Wali Kota Bekasi.

BACA JUGA: Siswa Demo Kepsek Terkait Dugaan Pungli Rp 20 Ribu Per Kelas Setiap Hari

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNJABAR.ID )

Berita Terkini