Berita Terkini Nasional

Polisi Temukan Fakta Mencengangkan atas Laporan Ita Soal Uang Rp 210 Juta Hilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FAKTA MENCENGANGKAN - Polisi ketika olah TKP laporan kasus pencurian uang Rp210 juta yang dilaporkan Rosma Yulita, guru PNS di Batam. Polisi menemukan fakta mencengangkan atas laporan Bu Guru Ita soal kehilangan uang tersebut.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Batam - Polisi menemukan fakta mencengangkan atas laporan Rosma Yulita alias Ita (46), seorang guru di SMAN 24 Batam, yang mengaku kehilangan uang dalam mobil.

Bu Guru Ita, sapaan akrabnya, mengaku kehilangan uang sebesar Rp 210 juta. Uang ratusan juta tersebut diklaimnya baru diambil dari satu bank.

Mendapat laporan dari Bu Guru Ita, pihak dari Unit Reskrim Polsek Sekupang, Kota Batam, bergerak cepat melakukan penyidikan. Namun, kejanggalan mulai tercium sejak awal pemeriksaan. Sampai akhirnya polisi menyimpulkan jika laporan Bu Guru Ita mengada-ada.

Terungkap, Bu Guru Ita ternyata sedang tersangkut utang dalam jumlah besar. Demi menghindari pembayaran utang tersebut, Ita nekat mengarang cerita jika ia kehilangan uang ratusan juta.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com yang mengutip TribunBatam.id, Ita adalah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMAN 24 Batam yang diketahui mengampu mata pelajaran Ekonomi untuk murid kelas XI dan XII. 

Belum lama ini, warga Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu viral di media sosial (medsos) karena mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) uang sebesar ratusan juta rupiah.

Pada Senin (14/7/2025) lalu, Ita mengaku kehilangan uang Rp 210 juta di parkiran restoran cepat saji, Kentucky Fried Chicken (KFC) yang berlokasi di kawasan Tiban III, Kecamatan Sekupang.

Ita lantas melaporkannya ke Polsek Sekupang. Tetapi, setelah diselidiki polisi ternyata laporan yang dibuat Ita hanyalah karangan semata alias palsu.

Kasus ini berawal pada Senin (14/7/2025), saat Ita mengaku baru saja menarik uang tunai Rp 210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, dan menyimpannya dalam plastik di dalam mobil.

Ita lalu mengaku kehilangan uang tersebut saat membeli makanan di KFC Tiban III.

Namun, kecurigaan muncul setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah memeriksa rekaman CCTV, polisi tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan ataupun tanda-tanda mobil Ita dibobol. Penyidik polisi juga mencari informasi ke pihak Bank Bukopin. Hasilnya, pihak bank menyatakan bahwa Ita tidak melakukan transaksi. 

"Tidak ada rekaman korban (Rosma) menarik uang dalam jumlah besar. Tidak ada transaksi dan yang bersangkutan bukan nasabah bank," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, Rabu (23/7/2025), dilansir TribunBatam.id.

"Fakta yang kami temukan sangat berbeda. Rosma tidak pernah masuk ke dalam bank dan bahkan bukan nasabah Bank Bukopin. Ia hanya berhenti sebentar di parkiran lalu pergi," imbuhnya.

Merasa banyak kejanggalan, penyidik polisi pun memanggil Ita untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Pada Jumat (18/7/2025), meski sempat berbelit-belit, Ita akhirnya mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu hanyalah karangan atau fiktif.

Ita nekat berbohong kepada polisi dengan melaporkan kasus pencurian yang sebenarnya tidak ada karena terlilit utang besar dan sudah jatuh tempo.

"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," jelas Ridho.

Mendadak Hilang

Sejak kebohongannya terbongkar, Ita dikabarkan tidak masuk ke sekolah untuk mengajar dengan alasan jatuh sakit. Beberapa pelajar dan guru lain yang ditemui mengaku tidak melihat Ita.

"Tak ada lihat, tak tahu. Ibu Ita mengajar mata pelajaran Ekonomi, dia ngajar di kelas XI dan XII, semalam ada. Sekarang tak tahu, sebab tak lihat," kata seorang pelajar kelas XI saat ditemui TribunBatam.id di lingkungan SMAN 24 Batam, Kamis (24/7/2025).

Guru lain di SMAN 24 Batam juga mengonfirmasi ketidakhadiran Ita ke sekolah.

Menurut laporan yang ia terima, Ita dalam kondisi kurang sehat sehingga mengajukan izin cuti.

"Katanya Beliau kurang sehat, hari ini tak masuk, izin cuti," ujar seorang guru agama SMAN 24 Batam.

Adapun, saat ditelusuri ke tempat tinggal Ita di salah satu perumahan di Kecamatan Sekupang, tak ada orang yang keluar merespons meski pada siang itu, pintu rumah sedang terbuka.

Rumah oknum guru tersebut berukuran type 42 berada di posisi di hook. Terlihat satu unit mobil Suzuki Ignis BP 1296 MF berwarna oranye terparkir di depan rumah. Mobil tersebut merupakan saksi bisu saat Ita mengaku kehilangan uang yang disimpan di dalam kendaraannya itu.

Terancam Penjara

Polsek Sekupang telah menaikkan status kasus laporan palsu Ita ke tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Ita sebagai terlapor.

"Lagi proses penyidikan, sudah SPDP," sebut Ridho, Rabu (23/7/2025), dilansir TribunBatam.id.

Sebagai informasi, SPDP adalah pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.

SPDP tersebut wajib dikirimkan oleh penyidik polisi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Prosedur ini penting guna memastikan JPU mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik polisi. 

Diketahui, Ita menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terdapat dua model laporan polisi yakni Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana. 

Sementara, Laporan Polisi Model B dibuat berdasarkan pengaduan masyarakat.  Dalam kasus ini, polisi memperoleh indikasi, laporan yang dibuat oleh Ita ternyata palsu. Akibatnya, Ita kini terancam hukuman penjara.

Ita disangkakan melanggar Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Baca juga Bu Guru Ita Mendadak Sakit Seusai Ketahuan Bohong Kehilangan Rp 210 Juta

Berita Terkini