Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus dugaan korupsi praktik beras oplosan sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka akan memanggil pihak Kementerian Pertanian, Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengusut kasus tersebut.
"Bisa saja pasti, pintunya kan ini pasti, yang saya yakini pasti ada nanti (pemanggilan terhadap penyelenggara negara). Pemanggilan akan berkembang ke sana," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).
Anang mengatakan, bahwa tidak semua penyelenggara negara bakal diperiksa dalam penyelidikan beras oplosan tersebut.
Ia mengatakan pihak yang berpeluang dipanggil adalah yang berkaitan langsung dengan apa yang saat ini diselidiki.
"Mungkin disitu ada pihak misalnya dari Kementerian Pertanian, misalkan juga Bulog, misalkan juga ada dari Badan Pangan Nasional, bisa juga semua berkembang," katanya.
Kejagung dalam penyelidikan ini sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap enam perusahaan pada Senin 28 Juli 2025 mendatang.
Adapun ke enam perusahaan itu yakni:
PT Wilmar Padi Indonesia
PT Food Station
PT Belitang Panen Raya
PT Unifood Candi Indonesia
PT Subur Jaya Indotama
PT Sentosa Utama Lestari (Java Group)
Meski begitu lanjut Anang, ke depan penyelidik bukan tidak mungkin melakukan pemanggilan di luar dari enam perusahaan yang telah dijadwalkan tersebut.
Hanya saja kata dia, pemanggilan tersebut masih sangat bergantung dengan perkembangan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung.
"Dan bukan tidak mungkin di luar 6 perusahaan (yang dipanggil hari Senin) pun bisa jadi (dipanggil). Tapi melihat perkembangan penyelidikan seperti apa," jelasnya.
Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan mulai menyelidiki dugaan tindak pidama korupsi terkait praktik beras oplosan yang sebelumnya sempat diungkapkan oleh Kementerian Pertanian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengusutan itu juga berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum termasuk Kejagung untuk menindak praktik beras oplosan tersebut.
Kasus itu akan ditangani Satuan Tugas Khusus Penanangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah.
"Dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden, Kejaksaan melalui tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan penyimpangan ketikdasesuain mutu san harga beras berdasarkan SNI dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah," kata Anang kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Guna keperluan penyelidikan tersebut dikatakan Anang, Satgasus telah menjadwalkan memeriksa terhadap 6 perusahaan yang terindikasi sebagai produsen beras-beras yang diduga dioplos tersebut.
Adapun ke enam perusahaan itu yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Java Group).
"Kita sudah melakukan pemanggilan (pemeriksaan) hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin (28/7/2025)," kata dia.
Meski begitu Anang masih enggan membeberkan soal materi apa saja yang diusut oleh Satgas dari ke enam perusahaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa hal itu masih akan didalami oleh tim penyelidik yang baru akan memeriksa enam perusahaan itu pada Senin mendatang.
"Nanti perkembangan ada lebih dekat, ya kita nanti lihat seiring pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6 perusahaan," jelasnya.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Beras Oplosan, Kejagung Buka Peluang Panggil Pihak Kementan Hingga Bulog
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)