Sebagai ayah, ia akan membela anaknya. Bahkan rela melakukan apapun untuk menjerat si pelaku.
Dalam laporan tersebut, Minola menyebutkan kalau 10 akun ini dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.
Baca juga Kronologi Ruben Onsu Jatuh di Kamar Mandi hingga Tak Sadarkan Diri