Pembunuhan di Lampung Selatan

Tersangka Bungkus Jasad Korban dengan Jas Hujan dan Daun Singkong 

Penulis: Bayu Saputra
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSPOS - Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan dalam konferensi pers pembunuhan karyawan koperasi di Natar Lampung Selatan, Jumat (1/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka Salam Paryitno menggunakan jas hujan dan daun singkong untuk membungkus jasad Pandra Apriliandi, pegawai koperasi di Lampung Selatan.

"Setelah mengeksekusi korban, pelaku membuka jok motor korban dan menemukan mantel, lalu digunakan pelaku untuk membungkus jasad korban," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025). 

Tersangka membawa jasad Pandra menggunakan motor korban untuk dibuang ke sungai.

Sebelum berangkat, tersangka bungkus jasad dengan jas hujan dan daun singkong.

Dalam perjalanan, tersangka membuang tasnya korban untuk menghilangkan jejak. 

Setelah membuang jasad ke sungai, pelaku lalu menjual motor korban sebesar Rp 4,1 juta.

Uang hasil penjualan motor tersebut sebagian diberikan kepada anaknya.

Tersangka lalu kabur ke daerah Tanggamus selama dua hari untuk berziarah dan menjual dua ponsel korban.

Dua hari kemudian, tersangka Salim menyerahkan diri kepada kepolisian. 

"Jadi tepat pada 31 Juli 2025 sekitar jam 16.00 WIB, tersangka Salim Prayitno menyerahkan diri Polsek Natar," kata Kombes Pol Indra Hermawan.

Dibunuh Saat Tagih Utang

Seorang karyawan koperasi di Lampung Selatan, Pandra Apriliandi (21), tewas dibunuh oleh nasabahnya sendiri, Salam Paryitno (40), saat sedang menagih utang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi setelah korban menagih utang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku.

"Tim penyidik telah mengamankan tersangka setelah diketahui melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kombes Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).

Peristiwa tragis ini bermula pada 27 Juli 2025. Saat itu, korban datang seorang diri ke rumah pelaku di Lampung Selatan, mengendarai sepeda motor Honda Beat. Pandra berniat menagih angsuran pinjaman sebesar Rp 500 ribu yang diberikan kepada pelaku, dengan cicilan mingguan sebesar Rp 125 ribu.

Namun, saat penagihan, terjadi cekcok antara keduanya. Karena tidak memiliki uang, pelaku sempat berpura-pura keluar rumah untuk mencari pinjaman. Setelah gagal mendapatkan uang, pelaku kembali ke rumah, namun pertengkaran masih berlanjut.

"Pelaku mengaku tersinggung oleh perkataan korban. Ia kemudian meminjam sebilah golok dari tetangganya dan menyimpannya diam-diam," jelas Kombes Indra.

Setelah itu, pelaku mengajak korban pura-pura pergi ke rumah kerabat untuk mengambil uang. Tanpa curiga, korban ikut. Ia duduk di depan, sementara pelaku membonceng dari belakang.

Dalam perjalanan sekitar 15 menit, saat laju motor melambat, pelaku mengeluarkan senar pancing yang sudah dirangkap tiga lapis dan menjerat leher korban dari belakang. Motor pun terjatuh ke sisi kiri jalan. Saat korban tersungkur, pelaku langsung menyerang leher korban menggunakan golok yang telah dipersiapkan.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tak lama setelah kejadian. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Berita Terkini